Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 20 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, bahwa program Satu Data Indonesia memberi kemudahan dalam penyampaian informasi data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah di akses dan dibagi-pakaikan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data yang menggunakan kode referensi dan data induk.
Portal ini dibangun untuk mendukung program pemerintah Satu Data Indonesia agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.